Kamis, April 18, 2024

OTD Sebarkan Pesan Singkat Mengatasnamakan Gubernur Bengkulu

Sms mengatasnamakan Gub

kupasbengkulu.com – Selasa (10/12/2013), sebagian warga Bengkulu digegerkan dengan pesan singkat atau Short Message Service (SMS) melalui telepon genggam serta BlackBerry Messenger (BBM) yang mengatasnamakan Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah, S.Ag, M.Pd. Inti dari pesan tersebut, meminta sejumlah uang untuk menyogok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri agar laporan kasus dugaan korupsi Tim Pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Yunus Bengkulu tidak ditindaklanjuti.

Bahkan, pesan singkat yang dikirim oleh Orang Tidak Dikenal (OTD) tersebut, sudah menyebar dikalangan Kepala Dinas (OTD)  lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, PNS, warga Provinsi Bengkulu serta ke BBM junalis kupasbengkulu.com. Selain itu, pesan singkat tersebut tidak diketahui secara persis siapa yang pertama kali menerima. Dalam menyebarkan pesan singkat tersebut OTD menggunakan salah satu kartu cellular ternama.

Adapun pesan singkat tersebut berbunyi: ‘Assalamu’alaikum WrWb.Kepada para kolega & kawan2 u.p. Bastari.Sy Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah memohon partisipasi sejumlah dana segera utk meredam. laju perkembangan kasus Dugaan Penyimpangan Dana Jasa Tim Pembina Manajemen RSUD M.Yunus Bengkulu yg melibatkan sy.Kasus ini sdh smp ke KPK & Bareskrim Polri. dan agar kasus ini tdk smp pada tahap penyidikan,sy perlu uang utk menghentikan kasus ini.Demi menghindari penyadapan,smntr wkt sy blm bs bertemu atau telpon. langsung mengenai kasus ini dan demi keselamatan kita semua dr PPATK,transfer dana silahkan ke rekening tim kepercayaan sy yg akan mengurus semua ini. BRI Syariah KC Semarang Pandanaran No.Rek. 1011841534 a.n. Abdurrahman Nafi’.

Ketika dikonfirmasi Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah menegaskan, pesan singkat tersebut dikirim oleh OTD dan tidak bertanggungjawab. Bahkan, pesan singkat tersebut merupakan  fitnah atas dirinya.

Junaidi mengimbau, masyarakat Bengkulu agar jangan terprovokasi dengan pesan yang disebarkan orang yang tidak bertanggungjawab. Ia kembali menegaskan, jika dirinya beserta Keluarga tidak pernah meminta-minta kepada siapa pun masalah dana atau uang.

”Saya sama sekali tidak ada mengintruksikan untuk mengirimkan sejumlah uang. Itu hanya mengatasnamakan saya saja dan itu merupakan fitnah,” kata JUnaidi.

Diperkirakan nomor kartu cellular yang digunakan OTD tersebut, hanya digunakan sesaat. Setelah menyebar luaskan pesan nomor langsung di non aktifkan oleh OTD.

Sekedar mengetahui, sebelumnya, Anggota Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syahuri, menegaskan, Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah tidak dapat dipidanakan terkait diterbitkannya Surat Keputusan Nomor: Z.17.XXXVIII Tahun 2011 tentang tim pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus karena itu merupakan kesalahan administratif bukan pidana. Hal tersebut disampaikannya melalui media online Kompas.com.

Menurutnya, gugatan yang lebih tepat adalah SK tersebut dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk direvisi bukan dibawa ke ranah pidana. Selain itu, jika SK itu dinyatakan salah oleh PTUN, maka penyelesaiannya cukup dengan mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat SK. Ia juga memberikan contah kasus serupa, yakni ketika Presiden SBY mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2006 tentang Pemberian Tunjangan Komunikasi bagi anggota DPR RI setelah digugat ke MA.(gie)

Related

Pendaftaran Lelang Jabatan 3 Kepala OPD Pemda Lebong Kembali Diperpanjang

Pendaftaran Lelang Jabatan 3 Kepala OPD Pemda Lebong Kembali...

Dua Sahabat Bang Ken Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub

Dua Sahabat Bang Ken Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub ...

Sungai Ulu Kungkai Meluap, Fasilitas Desa Wisata Arang Sapat Rusak Parah

Sungai Ulu Kungkai Meluap, Fasilitas Desa Wisata Arang Sapat...

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis ...

Tahun Ini Kasus DBD di Seluma Alami Peningkatan, Begini Imbauan Dinkes

Tahun Ini Kasus DBD di Seluma Alami Peningkatan, Begini...