Jumat, Maret 29, 2024

Otonomi Desa Setengah Hati

Muspani SH, Pengamat Pedesaan
Muspani SH, Pengamat Pedesaan

kupasbengkulu.com- Muspani menilai pernyataan Pansus RUU Desa dan anggota Komisi II DPR bahwa UU Desa merupakan perubahan radikal akan otonomi Desa, terlampau berlebihan.

“Kalau kita membaca dari 122 pasal di UU Desa yang baru itu, justru saya melihat tetap sentralisasi. Jadi dimana otonomi desa ?” ujar Muspani.

Dalam asas pertama memang dikatakan UU Desa menganut asas rekognisi, pengakuan terhadap hak asal usul. Namun, dengan penjelasan dan uraian akan pasal-pasal yang sedemikian detail akan desa, asas ini terabaikan. Lalu, dimana ruang untuk pemerintah daerah untuk membuat Perda tentang Desa yang benar-benar mendasar pasa asal usul, adat istiadat dan nilai nilai sosial budaya mayarakat setempat.

Dalam kaitan itu Muspani menjelaskan bahwa asas rekognisi seharusnya meletakan Desa sebagai self governing community. Tata kelola yang dilakukan oleh komunitas itu sendiri, tanpa pemerintah ikut campur didalamnya. Komunitas mempunyai inisiatif untuk menyelenggarakan urusan-urusan bersama secara sukarela.

Bila pemerintah dan anggota DPR benar-benar ingin memberikan otonomi berdasarkan asas rekognisi, UU Desa tidak perlu mengatur tugas, wewenang, hak, kewajiban dan larangan Kepala Desa cukup mengatur tentang wewenang, hak dan kewajiban pemerintah komunitas desa saja. UU Desa tidak menempatkan PNS dalam struktur pemerintah komunitas desa.

Ditambahkannya, UU Desa tidak perlu mengatur lembaga-lembaga desa, cukup memberikan hak pemerintah komunitas desa untuk membentuk lembaga desa sesuai kebutuhan komunitasnya. Bahkan UU Desa tidak perlu mengatur masa jabatan dan periodisasi kepala desa, biarkan pemerintah komunitas desa yang mengatur berdasarkan kesepakatan komunitasnya.(adi)

Related

Songsong Kepemimpinan Berintegritas Era Society 5.0, Sespimma Lemdiklat Polri Gelar Seminar Sekolah

Kupas News – Untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan yang berintegritas...

Humas Polri Gandeng Media Massa Wujudkan Pemilu Aman

Kupas News, Jakarta - Divisi Humas Polri menggandeng sejumlah...

Pembukaan KBN 2022 di Bengkulu Ditandai Peluncuran Logo dan Maskot

Kupas News, Kota Bengkulu – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah...

Polri Kerahkan Pasukan Bantu Penanganan Gempa Cianjur

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat diwawancarai...

Ombudsman RI Minta Cabut Permentan Nomor 10 Tahun 2022

Kupas News, Kota Bengkulu - Anggota Ombudsman RI, Yeka...