kupasbengkulu.com– Terkait kemelut Juru Pelihara dan keamanan Cagar Budaya Benteng Marlborough yang merasa tidak mendapatkan perhatian dan bagian dari retribusi cagar budaya, Kasi Pemanfaatan Objek Wisata dan Aset Pemerintah (POWAD), Nuryuliani menjelaskan, retribusi dari cagar budaya sepenuhnya merupakan PAD yang diserahkan ke Dispenda.
“Juru pelihara dan keamanan cagar budaya tidak berhak mengurusi retribusi dan meminta bagian dari hasil retribusi itu,” kata Nuryuliani, Rabu (10/9/2014).
Ditambahkan Niryuliani, Juru Pelihara dan keamanan cagar budaya telah menerima gaji dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi (BPCBJ) dan POWAD bertugas dalam hal pengelolaan dan pemanfaataan Cagar Budaya yang ada di daerah.
“Mereka itu sudah digaji tiap bulannya, kadang kami memberikan uang sekedarnya untuk mereka membeli rokok, itu sukarela kami saja,” jelas Nuryuliani.
Nuryuliani menambahkan, PAD yang ditargetkan sebesar Rp 18 juta pertahun, hingga awal bulan September sudah mencapai Rp 38 juta, semuanya tidak dikembalikan ke Daerah.(tea)