
Kupasbengkulu.com, Kota Bengkulu, – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Maghdaliansi bilang  Panitia Seleksi (Pansel) lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu menyalahi aturan.
Dalam pengawasan komisi I jelasnya, lelang itu seharusnya netral. Tak seharusnya ada anggota partai yang ikut penyeleksian, berinisial DU yang ikut dalam Pansel. Jelas itu tidak diperbolehkan, sebab akan ada kepentingan.
“Dalam konteks apa dia menjadi Pansel? Sedangkan dilihat dari latar belakang, mereka adalah anggota partai. Untuk menjadi tim Pasel itu tidak boleh ada embel-embel kepentingan. Pertama dia anggota partai,” kata Maghdaliansi.
Sebagai wakil rakyat, Maghdaliansi memastikan jalan lelang jabatan tersebut bersih, tidak ada kepentingan di dalamnya. Salah satu cara yang bisa dilakukan, DPRD Kota, akan memanggil Pemerintah Kota Bengkulu untuk memastikan kebenaranya.
“Timsel ini kan terdiri dari anggota-anggota partai. Sebetulnya, nanti pihak Pemerintah akan kita panggil. Kita akan lakukan dengar pendapat. Boleh dicek, cari tahu dahulu dan memang kita mengawal agar terbuka, transparan. Artinya, tidak ada yang ditutup-tutupi,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi menilai, tidak ada Timsel lelang jabatan dari anggota partai. Sepengetahuannya, ada beberapa orang dari mantan Sekda dan UNIB.
“Saya rasa itu tidak ada, karena ada dua orang itu mantan Sekda, kemudian ada dari Unib. Coba dicek lagi, karena tidak ada dalam Timsel itu perwakilan dari partai. Saya yakin semuanya sudah berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” jelas Erna.(dex)