Kamis, Mei 2, 2024

Panwascam Muara Bangkahulu Tetapkan 16 Parpol Langgar Aturan Pemilu

Panwascam Muara Bangkahulu Tetapkan 16 Parpol Langgar Aturan Pemilu

Sat, 12/30/2023 – 18:15

Salah satu APK yang melanggar aturan pemilu di Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, Foto: Dok

Kupasbengkulu.com – Panwascam Muara Bangkahulu menetapkan 16 partai politik peserta pemilu 2024 melakukan pelanggaran. Ketetapan itu tertuang dalam hasil rapat pleno Panwascam Muara Bangkahulu yang digelar pada 23 Desember 2023 pekan lalu.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Muara Bangkahulu, Yoyon Heriadi mengatakan, jenis pelanggaran yang dilakukan berupa pemasangan Alat Peraga Kampanye [APK] yang tidak sesuai dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023. Mulai dari lokasi pemasangan di luar zona hingga memasang APK di tempat yang dilarang seperti pohon dan tiang listrik.

“Pelanggaran ini hasil pengawasan kami di lapangan, kamik banyak menemukan APK peserta pemilu yang menurut kami menyalahi aturan. Temuan ini lalu kami identifikasi dan diputuskan dalam rapat pleno, hasilnya ada 16 parpol yang melanggar” kata Yoyon, Sabtu, [30/12/2023]

Sebelumnya kata Yoyon, pihaknya telah memberikan imbauan kepada seluruh peserta pemilu termasuk partai politik untuk mentaati aturan masa kampanye salah satunya lokasi dan cara pemasangan APK. Surat imbauan telah kami kirim ke setiap parpol namun masih saja terjadi pelanggaran.

“Untuk sanksi sesuai dengan aturan sementara kita berikan teguran agar seger diturunkan. Sanksi berikutnya akan diberikan sesuai aturan yang berlaku apabila yang bersangkutan tidak mengindahkan sanksi teguran dari kami” kata Yoyon

Yoyon juga menyampaikan imbaun kepada seluruh peserta pemilu 2024 untuk tidak melakukan kampanye saat perayaan tahun baru. “Kami juga sudah mengirim surat imbauan kepada seluruh peserta pemilu untuk tidak melakukam kampanye dengan membawa APK saat tahun baru” kata Yoyon.

Adapun 16 partai politik yang melakukan pelanggaran di wilayah kampanye Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu adalah partai Ummat, PDIP, PKS, PAN, Perindo, PPP, PSI, Hanura, Nasdem, Golkar, Gerindra, PKB, PBB, Demokrat, Garuda, PKN.

Editor: Irfan Arief

Politik 

Related

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat Pendaftarannya

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat...

ASKI Bengkulu Lepas 39 Karateka yang Akan Berlaga di Kejurnas

ASKI Bengkulu Lepas 39 Karateka yang Akan Berlaga di...

Progres Pembangunan IPA SPAM Regional Benteng Kobema Capai 50 Persen

Progres Pembangunan IPA SPAM Regional Benteng Kobema Capai 50...

Ini Daftar Peserta JPTP Lebong Lolos Seleksi Administrasi

Ini Daftar Peserta JPTP Lebong Lolos Seleksi Administrasi ...

PKB Sebut Teddy Rahman Kuda Hitam Pilkada Seluma

PKB Sebut Teddy Rahman Kuda Hitam Pilkada Seluma ...