Senin, Mei 6, 2024

Panwaslu Kecamatan Tanjung Kemuning Bimtek Panwaslu Desa Tentang Tahapan Kampanye

Kupasbengkulu – Menjelang masa kampanye pemilihan umum serentak 2024, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Tanjung Kemuning mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek), Selasa (26/12/2023).

Bimtek dibuka langsung oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjung Kemuning, Argus Kurniawan dan diikuti 30 peserta dari Panwaslu Desa beserta staf sekretariat.

Hadir sebagai narasumber Tegoh Ashirellah selaku Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan AIPDA Meridian dari Kepolisian Resor Kaur.

Dalam pembahasannya Bimtek mengupas tentang penanganan pelanggaran pemilihan umum mulai dari prinsip penanganan pelanggaran pemilu, peraturan Bawaslu terkait penanganan pelanggaran pemilu, mekanisme penanganan pelanggaran pemilu di Bawaslu.

Dalam paparan materinya Tegoh Ashirellah mengatakan penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan harus memperhatikan beberapa prinsip. Hal tersebut tertuang pada Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022.

“Sebelum membuat rekomendasi terhadap perlakuan sebuah dugaan pelanggaran pemilu, Panwascam harus menyusun kajian awal dan kajian dugaan pelanggaran pemilu, serta melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait yang hasilnya dituangkan berupa rekomendasi,” tegas Tegoh Ashirellah.

Menurutnya, mekanisme tersebut dilakukan terhadap dugaan tindak pidana pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, serta pelanggaran administrasi pemilu yang ditangani oleh Panwaslu Kecamatan sebagai kepanjangan tangan dari Bawaslu Kabupaten Kaur.

Selain laporan dugaan pelanggaran pemilu, Panwascam juga bisa memproses temuan pelanggaran pemilu yang didasarkan pada hasil pengawasan dan hasil investigasi terhadap peristiwa yang mengandung dugaan pelanggaran.

“Berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara adhoc (PPK dan PPS sebagai penyelenggara teknis pemilu), Panwascam sebatas memberikan rekomendasi hasil pengawasan yang mengandung dugaan pelanggaran etik tersebut dan diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten untuk diproses atau ditangani dengan batas waktu penanganan paling lama 2 hari kerja setelah penetapan temuan dan diregistrasi,” ujarnya demikian.

Editor: Iman Sp Noya

Related

Wabup Rifa’i Tajuddin Apresiasi Pengurus HIMPAUDI Bengkulu Selatan

Wabup Rifa’i Tajuddin Apresiasi Pengurus HIMPAUDI Bengkulu Selatan ...

Gubernur Rohidin Puji Suku Rejang: Terbesar di Bengkulu, Miliki Aksara Sendiri

Gubernur Rohidin Puji Suku Rejang: Terbesar di Bengkulu, Miliki...

Pemdes Tebing Kandang Tetapkan Realisasi DD 2024 untuk Program Bedah Rumah

Pemdes Tebing Kandang Tetapkan Realisasi DD 2024 untuk Program...

LHKP PWM Bengkulu Launching Program “100 KadesMu”

LHKP PWM Bengkulu Launching Program “100 KadesMu” ...

Pimpin IMI Rejang Lebong, Yayan Siap Bangun Daerah Melalui Dunia Otomotif

Pimpin IMI Rejang Lebong, Yayan Siap Bangun Daerah Melalui...