
Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Rapat paripurna terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2016 dan susunan organisasi perangkat daerah, Rabu (14/09/2016), dihadiri oleh Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata.
Pantauan kupasbengkulu.com, dari tujuh fraksi hanya satu raperda yang disetujui untuk menjadi peraturan daerah (perda), yakni raperda APBD-P. Sedangkan raperda tentang penyusunan organisasi perangkat daerah masih diperlukan kajian yang luas.
Menurut fraksi Golkar, dengan disetujuinya raperda APBD-P tahun 2016 menjadi perda, hendaknya senantiasa berpedoman pada peraturan pemerintah. Ini dilakukan agar dalam penggunaan keuangan tepat sasaran dan berorientasi pada pelayanan umum, serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kita menilai pemerintah daerah belum sepenuhnya berpedoman pada peraturan pemerintah tentang anggaran. Oleh karena itu harus betul-betul menjadi perhatian serius,” sampai Nasution, anggota fraksi Golkar. (jon)