Kamis, Maret 28, 2024

Paripurna Pembahasan Raperda TV Kabel dan IMTA

Pembahasan Raperda TV Kabel dan IMTA
Pembahasan Raperda TV Kabel dan IMTA

kupasbengkulu.com – Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu memberikan laporan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) TV Kabel yang menjadi fokus DPRD sejak beberapa bulan terakhir.

Hadir dalam paripurna tersebut Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Ketua DPRD Ikhsan Fajri, Wakil Ketua I Edison Simbolon, Wakil Ketua II Suharto, serta anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari berbagai fraksi.

Anggota Komisi I, Dalhadi Umar, mengungkapkan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi dewasa ini telah melahirkan masyarakat yang haus akan informasi. Hal ini mendorong Komisi I DPRD menganggap perlu untuk dibuat Perda tentang televisi melalui kabel.

“Sehubungan dengan hal tersebut eksekutif (gubernur) berharap agar DPRD dan pemerintah Provinsi Bengkulu dapat melakukan pembahasan yang lebih komprehensif terhadap Raperda ini agar dapat disempurnakan dan disetujui bersama menjadi Perda,” ujarnya, Selasa (05/04/2016).

Dia menjelaskan tujuan dibentuknya Perda TV Kabel ini antara lain agar tidak terjadi monopoli dari satu lembaga/ operator TV kabel, sehingga dapat diartikan juga untuk memberikan kesempatan bagi pihak swasta lainnya.

Kemudian agar ada kepastian hukum atas perizinan, pajak dan retribusi, pelayanan, tata ruang atas pelaksanaan jaringan TV kabel, hak, kewajiban, dan sanksi pelanggaran atas pelaksanaan keberadaan TV kabel di Provinsi Bengkulu. Perda ini juga diharapkan dapat mengawasi jalannya pelaksanaan keberadaan lembaga/ operator TV kabel di Provinsi Bengkulu.

“Setelah melalui pembahasan-pembahasan dan pertimbangan serta masukan, baik dari hasil kunjungan kerja maupun masukan dari anggota komisi I serta dinas instansi terkait, seperti Biro Hukum Setdaprov, Dishubkominfo, tim naskah akademik UNIB, dan KPID Bengkulu, maka untuk penyempurnaan materi Raperda tersebut, komisi I masih memerlukan waktu untuk pembahasan lebih lanjut agar sempurna dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas Dalhadi. 

Di samping itu, dalam paripurna kali ini juga membahas terkait Raperda Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang sudah siap untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Raharjo Sudiro, mengatakan sebelumnya pihaknya telah melakukan pembahasan bersama dengan mitra terkait, yakni tim perancang perundangan-undangan dari Biro Hukum Pemprov Bengkulu, tim pembuat naskah akademik, dan Disnakertrans Provinsi Bengkulu untuk menyelesaikan Raperda ini.

“Penyelesaian Raperda IMTA ini tidak ada masalah berarti. Kami sebelumnya sudah melakukan pendalaman dan optimis dalam waktu dekat akan segera disahkan,” ujar Raharjo.

Diketahui, setelah dilakukan pembahasan secara mendalam, maka diperoleh hasil antara lain:
1. Raperda ini tetap terdiri dari 13 bab dan 16 pasal.
2. Pada konsenderan mengingat, pada butir 9 diubah karena Keputusan Presiden nomor 75 tahun 1995 tentang penggunaan tenaga kerja asing tidak berlaku lagi dan digantikan ke Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2014.
3. Pada konsenderan mengingat, butir 10 Peraturan Menteri nomor 02/ MEN/ III/ 2008 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing tidak berlaku lagi dan digantikan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 16 tahun 2015 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing.
4. Pada konsenderan mengingat, butir 12 bertambah Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.
5. Pada bab I ketentuan umum pasal 1 yang terdiri dari 11 menjadi 13 butir.

“Kami berharap apabila ada usulan yang masih memerlukan perbaikan agar segera direvisi sehingga segera tuntas,” pungkasnya. (val)

 

Related

Lawakan Felix Seda yang Lecehkan Najwa Sihab Berakhir Minta Maaf

Lawakan Felix Seda yang Lecehkan Najwa Sihab Berakhir Minta...

Kalah dari Jepang, Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Babak 16 Besar Jika Ini Terjadi

Kalah dari Jepang, Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke...

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye ...

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye ...

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru ...