Kepahiang, kupasbengkulu.com – Setiap pasangan siri, khususnya untuk di Kabupaten Kepahiang, sudah bisa disahkan atau diakui oleh pemerintah. Untuk itu, pasangan siri diminta untuk mendaftarkan diri ke Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat dalam rangka mengikuti sidang isbat nikah di Peradilan Agama (PA) Rejang Lebong.
“Untuk bisa disahkan, mekanismenya pasangan siri akan melalui sidang isbat nikah di Peradilan Agama. Untuk itu, kita meminta agar pasangan siri segera mengesahkan pernikahan mereka secara hukum,” terang Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Kepahiang, Paimat, melalui Kasi Bimas Islam, HM. Yamin.
Menurut Yamin, terdapat banyak warga Kepahiang yang menikah secara agama (siri), namun tidak terdaftar di Kemenag atau belum sah secara hukum.
“Nikah siri memang sah dari syariah Islam. Tetapi, pemerintah tidak bisa mengesahkan itu, lantaran melanggar administrasi. Kemudian, dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menerangkan bahwa warga yang bersatus menikah, diwajibkan memiliki buku nikah,” kata Yamin.
Dengan mendapatkan bukuh nikah, sambung Yamin, sangat disarankan terhadap pasangan siri, terkaithak-hak sipil pasangan dan anak-anak bersangkutan.
“Biaya yang dibebankan dalam hal mendapatkan buku nikah, hanya Rp 61.000. Program isbat nikah sudah dimulai dan berakhir pada Juni nanti. Agar beban biaya lebih ringan, baiknya mendaftarkan isbat nikah pada KUA itu, mencapai 15 orang,” demikian Yamin.(slo)