Jumat, April 26, 2024

Pasca Kebakaran, Tim Verifikasi Pusat Tinjau Pasar Purwodadi

Tim verifikasi dari Kementerian Perdagangan didampingi Kadis Perindag Bengkulu, Ir. Siti Qoriah, ketika meninjau Pasar Purwodadi, Kamis (08/05/2014). (Foto : Jhon Kardinat)
Tim verifikasi dari Kementerian Perdagangan didampingi Kadis Perindag Bengkulu, Ir. Siti Qoriah, ketika meninjau Pasar Purwodadi, Kamis (08/05/2014). (Foto : Jhon Kardinat)

kupasbengkulu.com – Tim verifikasi dari Kementerian Perdagangan Pusat, Kamis (8/5/2014) sekitar pukul 12.00 WIB meninjau langsung Los Pasar Purwodadi yang rusak akibat pasca kebakaran pada tahun yang lalu. Kehadiran tim verifikasi dari kementerian ke lokasi pasar didampingi langsung pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Bengkulu Utara, Ir. Siti Qoriah Rosydiana, kepada kupasbengkulu.com mengatakan kedatangan tim verifikasi dari Kementerian Perdagangan Pusat ke Kabupaten Bengkulu Utara.

Dijelaskannya, ini memang sengaja diundang untuk mengecek secara langsung kondisi Los Pasar Purwodadi yang rusak, pasca kebakaran beberapa bulan yang lalu. Selain itu, tujuan yang mendasar untuk menghadirkan pihak pusat ke Bengkulu Utara ini, lanjut Kadis, upaya pihak pemerintah daerah untuk mengajukan agar aset pusat tersebut segera dilimpahkan atau dihapuskan dan diserahkan kepada pemerintah daerah.

Jika ada kejelasan penyerahan aset, kata Siti, pemerintah daerah sudah bisa menentukan serta mengganggarkan untuk merehab los tersebut.

“Yang jelas upaya dari dinas terkait sudah ada. Yakni dengan mendatangkan pihak Kementerian Perdagangan, untuk mengecek langsung kondisi aset pusat yang rusak di Bengkulu Utara ini. Kita berharap setelah mereka mengambil dokumen, dan tidak lama hasil keputusan segera disampaikan pusat ke daerah,” harap Kadis.

Sementara itu, Bupati Bengkulu Utara, DR. Ir. H. Imron Rosyadi, MM, M.Si, kepada kupasbengkulu.com, bahwa otonomi daerah sebagaimana tercermin dalam kebijakan pemerintah melalui Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah merupakan suatu peluang untuk memberdayakan daerah dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Namun, lanjut Imron, dalam pelaksanaannya ditemukan masalah dan kendala diantaranya, otonomi daerah harus diimplementasikan dalam kerangka orientasi agar daerah benar-benar mampu mengambil inisiatif dan prakarsa kreatif menuju keberlangsungan dan keberhasilan pembangunan daerah yang pada gilirannya, inisiatif dan prakarsa kreatif daerah akan dilaksanakan sendiri dan penentuan hasilnya juga akan kembali kepada daerah yang bersangkutan.Intinya, pemerintah daerah tidak bisa mengambil suatu kebijakan untuk aset pusat, sebelum diserahkan kepada daerah.

“Lebih cepat lebih baik, dan itu yang kita harapkan. Kesannya, dengan cepat dibangun kembali atau direhab, aset pemerintah dimata masyarakat tidak terbengkalai,” kata Imron.(jon)

Related

Bhabinkamtibmas Polsek Ketahun Gelar Sosialisasi Saber Pungli

Kupas News, Bengkulu Utara – Polres Bengkulu Utara melalui...

Polisi Lakukan Pengamanan Ibadah Paskah di Gereja Arga Makmur

Swafoto Bhabinkamtibmas Polres Bengkulu Utara saat melakukan pengamanan Ibadah...

5 Desa di Bengkulu Utara Terima Bantuan dari Polsek Batik Nau

Kapolsek Batik Nau saat menyerahkan bantuan kemanusiaan di Bengkulu...

Polisi Sita Puluhan Liter Minuman Tuak di Bengkulu Utara

Anggota polsek Lais saat menunjukan hasil sitaan minuman keras...

Bank Indonesia dan Komisi XI DPR RI Sosialisasikan QRIS di Arga Makmur

She Asa Handarzeni saat mengisi materi pada acara kegiatan...