kupasbengkulu.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang memuat materi Kepala Daerah (Kada), hanya akan mementingkan keinginan golongan tertentu saja, secara tegas ditolak PDI Perjuangan dan PKB di Kepahiang.
“Secara tidak langsung atau hanya melalui perwakilan di parlemen, merupakan langkah mundur demokrasi kita. Karena masyarakat yang diwakili itu, belum dapat dipastikan sepakat dengan pilihan di parlemen,” kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kepahiang, Edwar Samsi, Rabu (10/9/2014).
Seperti dimaksudkan, pemilihan Kada oleh parlemen dapat menuntun Kada nantinya tidak memiliki tanggung jawab yang besar dalam mementingkan rakyat.
“Karena merasa tidak dipilih rakyat, maka yang dipilih tidak merasa memiliki beban atau tanggung jawab terhadap rakyat, ” imbuh Edwar.
Ditambahkan Ketua DPC PKB Kepahiang Zainal menjelaskan, pilkada secara tidak langsung oleh rakyat, akan membuat sorang Kada sangat eksklusif.
“Itu pernah terjadi di masa orde baru. Jadi, kami dengan tegas menolak RUU Pilkada ini,” sambung Zainal.(cr11)