kupasbengkulu.com – Tega mencabuli seorang anak yatim piatu berinisial WA (15) warga Desa Bandung Ayu, Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan. Seorang pedagang sayur asal Semidang Alas Maras (SAM), Kabupaten Seluma, berinisial SU (28), Minggu (03/08/2014) tengah malam diamankan petugas Polsek Pino Raya.
Kronologisnya, berawal dari korban diajak ketemuan dan dibawa ke Kota Manna, sekitar pukul 23.00 wib pada hari Senin, (28/7/2014). Bukannya ke Kota Manna, malah korban dibawa ke tempat sepi di sirkuit Padang Panjang Kabupaten Bengkulu Selatan. Disitulah korban akhirnya dipaksa bersetubuh dengan pelaku.
Perbuatan pelaku tidak terhenti sampai disitu, perbuatan kedua dan ketiga pada Kamis (31/7/2014)lebaran ke-4 hari raya idul fitri 1435 H korban kembali diajak dan dijemput pelaku di rumah kakaknya sekitar pukul 22.00 WIB untuk berkeliling lagi.
Namun di daerah perkebunan sawit Dusun Mentangur, Semidang Alas Maras (SAM), di atas dangau milik warga setempat, sekitar pukul 23.00 Wib pelaku kembali melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban sebanyak dua kali yakni pada pukul 23.00 Wib dan 02.00 Wib .
Kapolres BS AKBP Abdul Muis SIK melalui Kapolsek Pino Raya Iptu Tahbroni SH melalui Kanit Intel Bripka Sigit Priatno, membenarkan adanya laporan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur atas nama korban WA (15).
“Laporan sudah kami terima, pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di Jalan Mandiangin Belakang Gedung Kota Manna. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di sel tahanan Polsek Pino Raya,” pungkas Kanit.(tom)