BENGKULU UTARA,kupasbengkulu.com – Resort Polres Bengkulu Utara melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Lais,Rabu (20/9/2017) sekitar pukul 20.00 WIB berhasil meringkus,MG(19) pelaku cabul,Warga Desa Taba Baru,Kecamatan Lais terhadap Rs (14) selaku korban. Peangkapan tersebut dipinpin langsung oleh Kapolsek Lais,Iptu Welli Wanto Malau,S.Ik.
Kronologis kejadian,pda tanggal (18/9/2017) sekitar pukul 20.00 WIB,MG dari Desa Taba Baru,Kecamatan Lais dengan menggunakan sepeda Motor Jenis Verza pergi kerumah Rs di Desa Padang Kala,Kecamatan Air Padang. Setiba didepan rumah RS,MG langsung menarik tangan Rs untuk segera naik keatas sepeda motor. Awal mulanya Rs tidak mau menuruti kehendak MG,karena tidak tau kemana arah tujuan. Dalam keadaan terpaksa,akhirnya,Rs naik keatas motor . Setibah di Sawangan tidak jauh dari desa Rs,Mg memaksa Rs untuk turun dari sepeda motor dan mengajak ke-Semak-semak. Nafsu birahi tidak bisa dikendalikan,dengan dipaksa,akhirnya Rs dipaksa melakukan perbuatan tidak senonoh.
Tidak terima atas perbuatan yang dilakukan oleh Mg,Rs menceritakan hal itu kepada orang tuanya. Kkasus tersebut dilaporkan dengan nomor :LP/1490-B/IX/2017BKL/Res Bkl Utara,Sek Lais pada tanggal 920/9/2017) yang dilaporkan orang tua Rs.
Kapolres Bengkulu Utara,AKBP Andhika Vishnu,S.Ik melalui Kapolsek Lais,Iptu Welli Wanto Malau kepada media ini membenarkan atas kasus pencabulan tersebut. Pelaku sudah ditangkap dan saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan serta beberapa alat bukti.
“Pelaku sudah diamankan berikut dengan alat bukti lainnya,”demikian singkat Malau. (jhoni)