Rabu, April 24, 2024

Pelaku Dugaan Perkosa Kakak Ipar Diancam 12 Tahun Penjara

kupasbengkulu.com – Akibat ulah yang tidak senonoh AN (32) warga Desa Tebing Rambutan, Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan perkosaan pada kakak iparnya yang tinggal serumah dengan LS (35) sendiri pada Minggu (13/7/2014) dinihari.

Tersangka dijerat pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kronologis kejadian bermula saat suami LS (35) pergi mengambil kayu An memasuki kamar LS dan melakukan tindakan yang tidak senonoh (perkosaan). Ls sempat melawan tapi ia kalah tenaga dengan An.

Karena tidak terima atas perlakuan adik iparnya Ls keudian melaporkan An ke Polsek Nasal kemudian diteruskan ke Polres Kaur.

“An sudah ditetapkan sebagai tersangka dan Saat ini sudah kita amankan,” ujar Kapolres Kaur AKBP Dirmanto,SH.S.IK melalui Kanit PPA Rido Fajri, SH Senin (14/7/2014). (mty)

Related

KPU Seluma Gelar Sayembara Desain Maskot dengan Tema Benda Bersejarah

KPU Seluma Gelar Sayembara Desain Maskot dengan Tema Benda...

DPRD Provinsi Bengkulu Sahkan Raperda Perpustakaan dan Kearsipan

DPRD Provinsi Bengkulu Sahkan Raperda Perpustakaan dan Kearsipan ...

Usin Bangga DPRD Lahirkan Regulasi yang Bermanfaat Bagi Penyandang Disabilitas

Usin Bangga DPRD Lahirkan Regulasi yang Bermanfaat Bagi Penyandang...

Pemprov Hibahkan Bangunan, Gubernur Rohidin: Agar BMKG Miliki Gedung Representatif

Pemprov Hibahkan Bangunan, Gubernur Rohidin: Agar BMKG Miliki Gedung...

Pemda Kaur Dukung Gerakan Reforma Agraria Nasional

Pemda Kaur Dukung Gerakan Reforma Agraria Nasional ...