kupasbengkulu.com – Kabid Propam Polda Bengkulu, AKBP. Supriadi menegaskan, anggota Polda Bengkulu tidak salah tangkap, terhadap warga Seluma, berinisal, Sn, atas dugaan aksi pencurian Tandan Buah Segar (TBS), milik PT. Agri Andalas (AA).
”Setelah kita lakukan penyelidikan, pekara ini bisa maju dan tidak ada pelaku salah tangkap,” kata Supriadi, Rabu (30/7/2014).
Supriadi menambahkan, kepastian tidak salah tangkap tersebut sudah cukup bukti, dengan berkas perkara yang telah dirangkum Bid Propam.
”Berkas sudah cukup, berarti bukan salah tangkap,” tegas Supriadi.
Sekedar mengingat, mencuatnya kasus ini, setelah warga Kabupaten Seluma mendatangi Mapolda Bengkulu, Jumat (6/6/2014) dengan menemui, Dir Reskrimmum Polda Bengkulu, Kombes. Pol. Dadan dan Kasubdit Jatanras terkait penangkapan Sn.
Sn diduga telah mencuri TBS milik perusahaan perkebunan sawit, PT. AA, yang menurutnya TBS miliknya sendiri. Sementara, dari laporan warga yang menyambangi Mapolda tersebut, Sn ditangkap tanpa sebab. Padahal, warga tersebut mengakui bahwa TBS tersebut milik Sn.(dex)