Selasa, Juli 1, 2025

Tren Ngopi di Indonesia Semakin Berkembang

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaHUKUM DAN PERISTIWAPelaku Terduga Perampokan Binduriang Terancam Pasal Berlapis

Pelaku Terduga Perampokan Binduriang Terancam Pasal Berlapis

Foto : Istimewa
Foto : Istimewa

kupasbengkulu.com – Terduag pelaku perampokan di Binduriang Barmawi (28) dan Rudi Hartono (36) warga Palak Curup, Kecamatan Binduriang, Rejang Lebong yang diamankan di Mapolda Bengkulu terancam pasal berlapis.

Ini terjadi dikarenakan mereka telah melakukan perampokan dan kepemilikan senjata tajam yang telah diamankan di Mapolda Bengkulu.

Saat dikonfirmasi Kapolda Bengkulu Brigjend Drs Tatang Somantri MH melalui Dir Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Drs Dadan MH dididampingi Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Joko Suprayitno membenarkan hal itu.

Namun ancaman pasal berlapis tersebut masih dalam tahap penyelidikan karena Polda Bengkulu baru membuktikan bahwa mereka menggunkan senjata tajam. Namun barang bukti, berupa Laptop dan HP serta barang lainnya yang telah diamankan di Mapolda Bengkulu masih dalam penyelidikan.

“Kalau kini pelaku perampokan di Binduriang masih dikenakan pasal Undang-undang nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Untuk perampokan tersebut kita masih melakukan penyelidikan. Kemungkinan mereka dikenakan pasal berlapis,” kata Joko.

Undang-undang sajam tersebut diberikan kepada mereka karena anggota Korem melakukan penangkapan terhadap pelaku karena lapran dari salah satu korban yang menggunakan mobil travel dirampok tersangka.

Sehingga setelah melakukan penggeledahan, intel korem kemudian menemukan dua pisau bergagang kayu dan bersarung kulit berada dipinggan para pelaku. Sehingga keduanya diringkus oleh Intel korem dan diserahkan ke Mapolda Bengkulu guna penyelidikan lebihlanjut.

“Untuk sekarang anggota sedang menyelidiki kasus ini,” ujar Joko.(dex)