kupasbengkulu.com – Saat ini sudah hampir 2.000 pelamar sudah memasukan berkas ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kaur. Namun dari sekian banyak pelamar tersebut ada beberapa berkas pelamar yang dikembalikan karena tidak memenuhi syarat.
Kepala BKD Kabupaten Kaur Drs.Rolan Haidi melalui Kabid Mutasi Kepengadaan Kepegawaian Daruslan,SH menerangkan berkas yang dikembalikan tersebut diantaranya pelamar yang melebihi umur atau diatas 35 tahun, dan IPK dibawah 2,75.
“Tidak ada berkas yang dikembalikan. Kecuali yang tidak memenuhi syarat seperti kelebihan umur dan IPK kurang,” pungkas Daruslan, Kamis (11/09/2014).
Ditambahkan Darulan penerimaan berkas pendaftaran CPNS ditutup pada Selasa (16/09/2014) pada pukul 14.00 wib. Dan jika ada yang memasukan berkas melewati waktu yang ditentukan, maka tidak akan ditoleransi atau dilayani. (mty)