Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Sosialisasi tentang Peraturan Bupati (Perbup) tentang pelimpahan kewenangan kepada camat, Senin (23/03/2015) yang diselenggarakan di ruang Pola Setda Kabupaten Bengkulu Utara, resmi dibuKa oleh Bupati Bengkulu Utara, Imron Rosyadi.
Dalam Kata Sambutan Imron, dia menyampaikan, seiring dengan program pemerintah pusat, pemerintah daerah dengan mengeluarkan perbup pelimpahan kewenangan sebagaian tugas bupati diserahkan kepada camat.
Dimanan tugas tersebut sebelum dilaksanakan, tentu dilakukan sosialisasi terhadap sumber manusia, disamping dengan sarana pendukung. Bahkan,ia juga tidak ada alasan bagi camat untuk tidak melaksanakan ketentuan itu. Sedangkan untuk sudah persoalan tapal batas, dan jelas dari kementerian bahwa wilayah itu masuk di wilayah Bengkulu Utara.
“Upaya pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyakat dengan cepat, yaitu dengan memberikan pelimpahan kewenanggan bupati kepada camat. Dan soal penyelesaian tapal batas itu ada ditangan gubernur. Jangan menjadi seoerang pemimpin jika takut mengambil resiko” kata Imron.
Selain itu, Imron juga mengatakan, tujuan program itu dilaksanakan, untuk mempercepat rentan kendali dalam pelayanan yang ada di masyarakat. Setidaknya ada 9 item tugas itu. Diantaranya, Perizinan, rekomendasi, pemahanan. Artinya, sosialisasi dalam mencapai tujuan sangat diutamakan.
“Dengan adanya program itu,masyarakat tidak harus mengurus ke kabupaten. Cukup di kecamatan dan masing-masing yang diurus sudah tersedia loketnya di kantor camat,” demikian Imron. (jon)