Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen pada mutasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu beberapa bulan yang lalu membuat enam pejabat yang dinonjobkan melaporkan hal ini di ke Mapolda Bengkulu.
“Ya sudah kita laporkan, tadi Pak Bakhsir yang melaporkannya ke Mapolda Bengkulu didukung dengan pejabat yang dinonjobkan. Tapi coba cek ke Pak Bakhsirnya” kata Jahin.
Laporan ini berdasarkan dari enam pejabat yang dinonjob itu satu yakni Fachrudin Siregar yang dugaan SKnya ganti. Pasalnya jabatan awalnya sebagai Sekwan DPRD Kota dinonjobkan persiapan pensiun.
Tetapi setelah diterima SK terbarunya didapati bahwa muncul SK lain dinonjobkan menduduki jabatan fungsional Umum di Sekretariat Dewan Kota.
“Berkaitan dengan adanya SK ganti itu, maka kami juga melaporkan ke Polda Bengkulu. Yang menjadi terlapor yakni Sekkot orang yang paling bertanggungjawab dalam proses mutasi. Sebab mulai dari tim seleksi (Timsel) dinilai tidak sesuai dengan kretria. Lalu ada unsur pidana pemalsuan dokumen,” terang Jahin saat dikonfimasi lewat via telpon.
Sedangkan Bakhsir dikonfimasi mengatakan belum pasti untuk melaporkan hal ini ke Mapolda Bengkulu. Sebab dirinya masih berkoordinasi dengan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Provinsi Bengkulu.
“Belum tahu, soalnya masih kita pelajari. Belum tahu yang lain melapor atau tidak,” kata Bakhsir.
Sementara itu, Mantan Plt Sekertaris Dewan (Sekwan), Fachrudin Siregar saat dikonfimasi masalah ini, nomor yang didapatkan kupasbengkulu.com belum dapat dihubungi.(dex)