Bengkulu, kupasbengkulu.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Wito menyampaikan secara tegas bahwa dalam pemanggilan tersangka AK (Ahmad Kanedi) yang notabene nya adalah salah seorang anggota DPD RI Dapil Bengkulu, tidak perlu meminta izin kepada siapapun sebab hal tersebut tidak ada diatur dalam Undang Undang.
Hal ini disampaikannya pada Senin (13/04/2015) kisaran pukul 15.00 WIB di sela-sela konferensi pers terkait ketidakhadiran Walikota Helmi Hasan dalam pemeriksaan sebagai tersangka.
“Dalam Undang Undang tidak ada yang menyebutkan bahwa anggota DPD harus meminta izin terlebih dahulu,” singkat Wito.
Diketahui, bahwa tersangka AK, Anggota DPD RI Dapil Bengkulu ini merupakan satu dari tujuh tersangka yang ditetpakan oleh Kejaksaan Negeri paada Selasa (17/03) beberapa waktu lalu.
AK akan diperiksa tim penyidik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bansos Tahun Anggaran 2012 dan 2013 pada Kamis (16/04/2015) nanti.
“hari kamis nanti AK dan AH,” demikian Wito. (bii)