Kamis, Maret 28, 2024

Pemanggilan Tersangka “Bang Ken” Tidak Perlu Meminta Izin

Mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi dan mantan Sekdakot Bengkulu, Rusli Zaiwin, saat diperiksa penyidik Kejari Bengkulu terkait dugaan penyelewengan dana Bansos 2012.
Mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi dan mantan Sekdakot Bengkulu, Rusli Zaiwin, saat diperiksa penyidik Kejari Bengkulu terkait dugaan penyelewengan dana Bansos 2012.

Bengkulu, kupasbengkulu.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Wito menyampaikan secara tegas bahwa dalam pemanggilan tersangka AK (Ahmad Kanedi) yang notabene nya adalah salah seorang anggota DPD RI Dapil Bengkulu, tidak perlu meminta izin kepada siapapun sebab hal tersebut tidak ada diatur dalam Undang Undang.

Hal ini disampaikannya pada Senin (13/04/2015) kisaran pukul 15.00 WIB di sela-sela konferensi pers terkait ketidakhadiran Walikota Helmi Hasan dalam pemeriksaan sebagai tersangka.

“Dalam Undang Undang tidak ada yang menyebutkan bahwa anggota DPD harus meminta izin terlebih dahulu,” singkat Wito.

Diketahui, bahwa tersangka AK, Anggota DPD RI Dapil Bengkulu ini merupakan satu dari tujuh tersangka yang ditetpakan oleh Kejaksaan Negeri paada Selasa (17/03) beberapa waktu lalu.

AK akan diperiksa tim penyidik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bansos Tahun Anggaran 2012 dan 2013 pada Kamis (16/04/2015) nanti.

“hari kamis nanti AK dan AH,” demikian Wito. (bii)

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...