Kepahiang, kupasbengkulu.com – Pembahasan dua dari empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemkab Kepahiang oleh Panitia Khusus (Pansus) II DPRD setempat, dipastikan tidak berlanjut. Demikian ditegaskan Ketua Pansus II DPRD Kepahiang, Zainal, Senin (09/03/2015).
“Kedua Raperda yang dipending pembahasaannya adalah tentang organisasi pemerintahan berupa perubahan status Kesbangpol dari Kantor menjadi
Badan dan tentang panas bumi,” kata Zainal.
Persoalan untuk perubahan status Kesbangpol, lanjut Zainal, lantara tidak selaras dengan UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan PP yang belum diterbitkan.
“Sedangkan untuk Raperda tentang panas bumi, juga terkait tidak selaras dengan UU No 21 tahun 2014 tentang panas bumi dan tidak adanya Peraturan Pemerintah (PP),” terang Zainal.
Zainal menambahkan, bahwa tidak belanjutnya pembahasan atas Surat Edaran (SE) Mendagri dan Gubernur Bengkulu.
“Hasil konsultasi dengan Biro Hukum Setprov baik Raperda Panas Bumi dan juga perubahan status Kesbangpol belum memungkinkan untuk diakomodir,” singkatnya.(slo)