Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Rapat Paripurna DPRD Kota Bengkulu dengan agenda Penyampaian Pengantar Nota Penjelasan Walikota terhadap dua raperda Kota Bengkulu Senin(23/3/15) dibatalkan sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Demikian pengumuman yang tertempel di beberapa ruangan di Kantor DPRD Kota Bengkulu pagi tadi. Dikatakan oleh Ketua DPRD Erna Sari Dewi, Paripurna mengenai perubahan perda nomor 12 tahun 2013 tentang pengelolaan dana bergulir samisake dan perda penambahan penyertaan modal kepada PT. Bank Bengkulu tersebut dibatalkan lantaran dewan masih membutuhkan waktu untuk melakukan pengkajian materi dalam perda tersebut agar nantinya dapat menghasilkan produk hukum yang berkualitas.
“ini menjadi kesepakatan kita dengan dewan bahwa terkait agenda mendengarkan nota penjelasan walikota terhadap 2 raperda tersebut kita akan agendakan ulang karena ada beberapa hal yang masih perlu dipersiapkan oleh dewan dalam tanggapan fraksi mengenai nota penjelasan walikota”.
Erna juga mengatakan hal ini bukan masalah ketidaksiapan dewan, tetapi dewan ingin mempersiapkan diri lebih baik dengan melakukan kajian lebih mendalam pasal per pasal.
“Disini kita perlu kehati-hatian supaya kita ini menghasilkan produk hukum yang berkualitas jangan sampai kemudian produk hukum itu kita paksakan, eh ternyata kurang lagi pasal-pasalanya,” Tutup Erna. (cr12)