Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu, Ricky Gunarwan, mengatakan rencana pembangunan pabrik minyak goreng yang akan ditempatkan di daerah Pulau Baai Kota Bengkulu masih terkendala perizinan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Sebelumnya PT. Trinity berencana membangun pabrik minyak goreng di lahan seluas kurang lebih 6 hektar. Namun ternyata proyek tersebut belum bisa dijalankan karena pihak Pemda Kota Bengkulu belum memberikan izin pembangunan karena dinilai lokasi tersebut tidak layak dibangun pabrik skala besar.
“Lokasi yang akan dibuat pabrik ini sebelumnya sudah disurvei kelayakannya. Namun ternyata menurut pihak Pemda Kota Bengkulu, lokasi ini cocok untuk home industry, sedangkan pabrik minyak goreng yang akan dibangun ini termasuk industri besar. Jadi tidak sesuai dengan RTRW-nya sehingga perlu ada revisi,” kata Ricky, Jumat (27/02/2015).
Ricky mengatakan pihaknya berharap agar lokasi tersebut dapat diperuntukkan untuk pembangunan pabrik minyak goreng, karena nantinya kemungkinan besar dapat menampung hasil perkebunan kelapa sawit dari masyarakat.
“Kita belum tahu kapan revisi ini akan selesai karena ini kewenangan pihak Pemda Kota Bengkulu. Sementara perusahaan juga belum punya alternatif lokasi lain. Mereka berharap lokasi itu tetap bisa digunakan untuk pabrik kelapa sawit karena sudah disurvei kelayakannya,” tandasnya.(val)