Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) diwilayah Lembak, To (21) warga Kepala Curup dituntut 10 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan oleh JPU Daniel Hutagalung dalam sidang agenda tuntutan di Pengadilan negeri Curup, Rabu (4/3/2015).
Seperti yang disampaikan Daniel dalam sidang tersebut, To terbukti telah beberapa kali melakukan aksi curas di wilayah Lembak. Terutama, lanjut Daniel, diwilayah Binduriang. Oleh karena itu, To dikenai pasal 365 KUHP. Salah satu korban To, bahkan berakhir tragis dengan meninggal. Korban tersebut adalah Dedi (21) warga Kabupaten Musi Rawas.
“Selain itu, tuntutan itu juga diajukan karena To di sidang sebelumnya mengaku sudah terlibat dalam 10 TKP yang berbeda, namun untuk kejahatan serupa,” ungkap Daniel.
Dalam melancarkan aksinya, To diketahui bekerjasama dengan Ri (18) warga Kepala Curup yang juga sedang menjalani persidangan. Pantauan kupasbengkulu.com, sidang tersebut masih ditunda dan dilanjutkan pekan depan. Hal ini disebabkan To meminta untk membaca pledoi dihadapan majelis hakim. (vai)