Bengkulu, kupasbengkulu.com – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pabrik semen di Kabupaten Seluma yang mencatut nama Mantan Bupati Seluma Murman Effendi kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu pada Selasa (07/04/2015), dimulai kisaran pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan sela.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela tersebut diketuai oleh Hakim Sulthoni dengan hakim anggota Siti Insirah dan H. Toton, serta dihadiri banyak penonton yang berasal dari berbagai kalangan.
Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua Sulthoni dalam putusannya menyebutkan bahwa menolak eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Murman Effendi, pasalnya eksepsi yang berisi error in persona dan tidak melanggar hukum tersebut dianggap hakim sudah masuk dalam materi pokok perkara.
“Memutuskan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Murman Effendi,” kutipan putusan sela yang dibacakan hakim ketua Sulthoni
Diketahui sebelumnya Murman Effendi melalui kuasa hukumnya telah mengajukan eksepsi atau pembelaan kepada majelis hakim dalam sidang beberapa waktu lalu, dan pada Kamis (02/04/2015) telah digelar sidang replik atas eksepsi Murman Effendi tersebut, namun disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Murman Effendi, Ilham Fatahillah bahwa replik yang dismpaikan jaksa penuntut umum tersebut merupakan jawaban normatif saja.
Saat diwawancarai seusai persidangan, Made Sukiade selaku kuasa hukum Murman Effendi mengatakan bahwa pihaknya masih akan berfikir kembali apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak nantinya, namun jika memang tidak melakukan upaya hukum maka secara lapang dada dikatakan Made, akan menghormati dan menghargai putusan majelis hakim terkait putusan sela tersebut.
“Iya, dalam perkara yang menyangkut klien kami ini bahwa tentu kita masih pikir-pikir apakah kita akan melakukan upaya hukum atau tidak, kita akan berkoordinasi lagi tentunya namun jika memang kita tidak melakukan upaya hukum maka secara lapang dada kita menghormati dan menghargai putusan majelis hakim ini terkait putusan sela,” jelas Made. (bii)