Rejang Lebong, Kupasbengkulu.com– Tim Resmob, Detasemen Pelopor A Brimobda Bengkulu kembali membekuk seorang warga Curup, Kabupaten Rejang Lebong yang baru usai melakukan transaksi sabu-sabu.
Kali ini giliran RH (27) warga Talang Benih, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong yang dibekuk di kawasan Simpang Lebong, Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong pada hari Selasa (19/4/2016) malam. Bersama RH, diamankan pula barang bukti berupa sepaket sedang Sabu seharga Rp1 Juta.
“Berdasarkan keterangan RH mengaku, baru beli Sabu-sabu tersebut dari seorang bandar berinisial VI,” jelas Bripka Minaldi, Kanit Resmob Detasemen A Pelopor.
Penangkapan tersebut kata Minaldi, terjadi pada pukul 21.00 WIB. RH merupakan pemain lama. Hanya saja baru-baru ini namanya terindikasi.
“Ia mengaku bertransaksi dari Handphone dengan VI,” lanjut Minaldi.
Barang haram tersebut, awalnya disembunyikan oleh pelaku dalam kantong plastik, yang kemudian disimpan dalam bungkus rokok. Pihaknya masih melakukan pengejaran pada VI, yang diduga adalah gembong Narkoba yang telah lama beraksi di wilayah ini.
“Kita masih mengejar VI, karena dia adalah bandar dan pemasok sabu pada RH,” pungkas Minaldi. (vai)