kupasbengkulu.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kabupaten Kaur, Sapuan Yunir mengatakan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), KK dan Akte Kelahiran hingga saat ini masih gratis di daerah itu.
“Untuk masyarakat yang akan membuat E-KTP,KK dan Akte Kelahiran itu gratis. Dan ini berlaku selagi belum ada undang-undang yang menerangkan untuk dikenakan biaya,” ujarnya Sabtu (22/3/2014).
Diterangkannya meskipun gratis masih banyak masyarakat yang belum memperbaharui KTP yang lama dengan E-KTP. “Walau pembuatan E-KTP digratiskan, masih saja ada masyarakat yang belum memperbaharui KTP lama dengan E-KTP,” tambahnya.
Sapuan mengharapkan masyarakat yang belum memiliki E-KTP,KK dan Akte Kelahiran. Segera mengurus ke Dukcapil atau Kecamatan. Karena untuk pembuatan data tersebut tidaklah cepat, dan itu perlu waktu. (mty)