Bengkulu, kupasbengkulu.com – SY (39) warga Bumi Ayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Yendi Esmendi (29) seorang anggota Satpol PP penjaga rumdin sekaligus ajudan Ketua DPRD Kota Bengkulu Erna Sari Dewi, beberapa waktu lalu terancam hukuman penjara seumur hidup.
(Baca juga: Pelaku Pembunuh Satpol PP itu Terungkap)
Hal ini dilontarkan Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta saat Press Release di halaman depan Mapolres Bengkulu pada Selasa (10/03/2015).
“Untuk saat ini, pelaku kita sangkakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana karena saat itu posisinya pelaku mengundang korban ke rumah, berlapis pasal 338, subsider pasal 351 ayat 3 tenntang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, ancamannya seumur hidup,” kata Ardian.
Pelaku yang menyerahkan diri pada Minggu (08/03) ini masih mendekam di ruang tahanan Polres Bengkulu sembari menunggu berkasnya siap untuk dilimpahkan ke pengadilan. (cr13)