Bengkulu Tengah, kupas Bengkulu.com – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dalam waktu dekat akan melakukan penertiban lahan Hak Guna Usaha ( HGU ) yang terlantar di wilayah ini.
Kepala Bagian Pertanahan Pemkab Benteng, Muchrizal, mengatakan pihaknya segera melayangkan surat kepada perusahaan yang menelantarkan lahan HGU serta perusahaan yang masa pinjam pakainya hampir habis, untuk segera mengurus perpanjangan HGU sebelum pemerintah daerah setempat mengambil langkah tegas.
“Sebelum surat penertiban ini dilayangkan kepada pemilik lahan HGU, maka diharapkan segera mengurus perpanjangan HGU itu. Pemkab Benteng sudah mengingatkan, jika tidak diindahkan maka jangan salahkan pemerintah setempat jika diambil alih masalah ini,” terangnya, Jumat (20/05/2016).
Muchrizal mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Benteng. Sayangnya mereka sedikit kesulitan menemukan pemilik lahan HGU, dikarenakan posisinya tidak berada di Provinsi Bengkulu. Menurutnya, apabila dalam waktu dekat para pemilik lahan itu tidak ditemukan, maka lahan yang terlantar akan dikembalikan kepada pemerintah setempat agar dapat difungsikan kembali.
Berdasarkan data yang terhimpun, di kawasan pusat Perkantoran Pemkab Benteng terdapat sekitar 4.000 hektar lebih lahan HGU dalam kondisi terlantar. Lahan HGU tersebut dimiliki perusahaan BC seluas 3.000 hektar lebih, dan BRI sekitar seribu hektar.
“Masa perpanjang keduanya pada tahun 2017, dan pada 2019 pinjam pakai HGU habis,” tandasnya. (adk)