Lebong, kupasbengkulu.com – Walaupun hingga saat ini Pemerintah Daerah (Pemda) Lebong belum juga menerima secara resmi Permendagri nomor 20 tahun 2015 tentang batas Daerah antara Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong, Senin (30/3/2015) akhirnya Pemda mengundang seluruh elemen lapisan masyarakat untuk membahas surat permohonan peninjauan ulang Permendagri yang dirasa tidak melalui proses sebagaimana mestinya.
Dihadiri oleh Bupati Lebong, H. Rosjonsyah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), mantan Bupati Lebong, Dalhadi Umar, pejabat daerah serta Forum Kepala Desa di Kecamatan Padang Bano beserta ormas yabg ada di Kabupaten Lebong, rapat yang bertempat di aula Setdakab Lebong ini membahas konsep surat permohonan peninjauan ulang yang akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam rapat tersebut, semua peserta sepakat untuk menolak permendagri nomor 20 tahun 2015 dan mengajukan surat permohonan peninjauan kembali. Masyarakat merasa terpukul atas diterbitkannya Permendagri yang menetapkan batas wilayah Padang Bano termasuk 5 Desa didalamnya masuk ke dalam wilayah Bengkulu Utara.
“Kami dari Forum Kades Kecamatan Padang Bano siap untuk memperjuangkan langkah Pemda Lebong dalam mempertahankan Kecamatan Padang Bano dan menolak Permendagri nomor 20 tahun 2015,” ujar ketua Forum Kades Padang Bano, Amirul Syarpi, Senin (30/3/2015).
Rapat yang akhirnya berakhir pada pukul 17.00 WIB ini menghasilkan 9 kesimpulan yang sudah disepakati oleh seluruh peserta rapat. Dalam rapat ini juga, Pemda Lebong membentuk tim khusus (Timsus) guna untuk mengawal dan mengumpulkan data-data yang kongkrit guna untuk memperkuat bahwa Padang Bano masuk kedalam wilayah Kabupaten Lebong.(spi)