Bengkulu Tengah, Kupasbengkulu.com– Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, dalam waktu dekat akan melakukan penertiban lahan Hak Guna Usaha ( HGU ) yang terlantar, di wilayah kabupaten.
Tindakan dilakukan, mengingat mengingat lahan HGU terlantar dibiarkan menjadi semak belukar dan tidak ada azas manfaatnya.
Menurut Kepala Bagian Pertanahan Pemkab Benteng, Muchrizal, surat akan dilayangkan surat kepada perusahaan yang memiliki lahan HGU tersebut. Bagi perusahaan yang memiliki lahan HGU yang massa pinjam pakainya hampir habis, maka pihak Pemkab Benteng menghimbau untuk segera diurus. Sebelum pihak pernerintah setempat mengambil langkah lain.
“Jika himbauan tidak diindahkan, maka pihak pemilik HGU jangan salahkan pemerintah setempat, kalau lahan diambil alih. Masalah ini sudah berkoordinasi kepada Badan Pertanahan Nasipnal Kabupaten Benteng,” jelas Muchrizal, Kamis (19/5/2016).
Saat ini Muchrizal sedang mencari kantor perusahan itu, guna memberikan surat penertiban kepada perusahaan yang memiliki lahan HGU itu. Hingga kini siapa memiliki lahan HGU yang terlantar itu, tidak ada di Provinsi Bengkulu. Bila dalam waktu dekat para pemilik lahan itu tidak di temukan, maka lahan yang terlantar akan di kembalikan kepada negara atau kepada Pemerintah setempat.
Berdasarkan data yang terhimpun, ada 4 Ribu hektar lebih lahan HGU yang ada di sekitar kawasan pusat Perkantoran Pemkab Benteng. Itu lahan HGU terlantar dan ada dua perusahaan yang memilik lahan HGU, yakni Perusahaan BC seluas 3 Ribu hektar lebih, dan BRI sekitar Seribu hektar lebih dan sama-sama masa perpanjang sekitar 2017 dan 2019 pinjam pakai HGU-nya habis,” tambah Muchrizal.(adek)