Selasa, Juli 1, 2025

Fraksi Nurani Pembangunan Buka Jajak Pendapat Penentuan Tarif Pajak Kendaraan

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaNASIONALPemerintah Resmi Naikkan Tarif Listrik

Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Listrik

PLN 1

kupasbengkulu.com – Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik untuk industri dengan kisaran 38,9 persen-64,7 persen. Ini berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 9 Tahun 2014 yang mengatur kenaikan tarif listrik industri besar mulai 1 Mei 2014.

Pengusaha lokal menilai kenaikan itu sudah di luar nalar dan berpotensi mematikan industri dalam negeri.

Permen ESDM yang dikutip nefosnews.com di Jakarta, Rabu (16/4/14), menyebutkan, kenaikan tarif tersebut telah mendapat persetujuan Komisi VII DPR saat rapat dengan Menteri ESDM pada 21 Januari 2014 lalu. Kemudian Permen ditandatangani Menteri ESDM Jero Wacik pada 1 April 2014.

Kenaikan listrik industri ditetapkan 38,9 persen untuk pelanggan 200 kVA ke atas (13) dan 64,7 persen untuk 30 ribu kVA ke atas (14). Agar tidak terlalu memeberatkan, kenaikan akan dicicil empat kali, yakni mulai 1 Mei, kemudian naik lagi 1 Juli, 1 September dan terakhir 1 November 2014.

Selain dua golongan industry, pemerintah juga menetapkan perubahan tarif listrik bagi empat golongan yang sudah tidak disubsidi lagi per 1 Oktober 2013.

Keempat golongan tarif listrik nonsubsidi itu adalah rumah tangga besar (R3) dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah (B2) dengan daya 6.600 sampai 200 kVA, bisnis besar (B3) dengan daya di atas 200 kVA, dan kantor pemerintah sedang (P1) dengan daya 6.600 hingga 200 kVA.

Golongan-golongan tersebut akan mengalami fluktuasi (adjustment tariff) berdasarkan formula tertentu dengan indikator yang ditetapkan yakni kurs, inflasi, dan harga minyak Indonesia (Indonesian crude price/ICP).

Artinya, tarif keempat golongan itu bisa naik atau turun mengikuti indikator ekonomi tersebut yang ditetapkan setiap bulan. (baca: http://nefosnews.com/post/ekbis/tdl-industri-naik-4-kali-di-2014-harga-barang-bakal-naik-4-kali). (kps)