Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Tujuh terdakwa pemerkosa yang berujung kematian korban Yuyun (14) warga Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong, yang masih di bawah, umur dituntut 10 tahun pidana penjara.
Tujuh terdakwa itu, De (18), Da (17), Fs (18), Su (18), Al (17), So (16), dan Ek (16), tampak kuyuh saat mendengar pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arlya Noviana Adam SH, dalam sidang ke tiga dengan acara pembacaan tuntutan bagi terdakwa, Selasa (03/05/2016).
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Curup tampak puluhan polisi berjaga, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, dalam sidang tertutup yang dimulai pukul 11.00 WIB, dengan Majelis Hakim yang di Ketuai Heny Farida SH, dengan hakim anggota Hendri Sumardi SH dan Fakhrudin SH.
Kajari Curup, Eko Hening Wardoyo menjelaskan, para pelaku didakwa dengan pasal 81 ayat I Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014, junto pasal 55 ayat I ke I jo Pasal 65 ayat I dan 2 KUHP, juga pasal 80 ayat 3 nomor 35 tahun 2014 seperti yang dituntut JPU.
“Tuntutannya adalah 10 tahun, sesuai dakwaan yang didakwakan JPU,” jelas Eko.
Sementara itu, lima pelaku yang masih berstatus tersangka lainnya, masih dalam proses pelengkapan berkas.
Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu (04/05/2016), dengan acara sidang pembelaan terdakwa (Pledoi). (vai)