Jumat, April 19, 2024

Pemerkosa Yuyun Di tuntut 10 Tahun Penjara

ilustrasi
ilustrasi

Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Tujuh terdakwa pemerkosa yang berujung kematian korban  Yuyun (14) warga Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong, yang masih di bawah, umur dituntut 10 tahun pidana penjara.

Tujuh terdakwa itu, De (18), Da (17), Fs (18), Su (18), Al (17), So (16), dan Ek (16), tampak kuyuh saat mendengar pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arlya Noviana Adam SH, dalam sidang ke tiga dengan acara pembacaan tuntutan bagi terdakwa, Selasa (03/05/2016).

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Curup tampak puluhan polisi berjaga, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, dalam sidang tertutup yang  dimulai  pukul 11.00 WIB, dengan Majelis Hakim yang di Ketuai Heny Farida SH, dengan hakim anggota  Hendri Sumardi SH dan Fakhrudin SH.

Kajari Curup, Eko Hening Wardoyo menjelaskan, para pelaku didakwa dengan pasal 81 ayat I Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014, junto pasal 55 ayat I ke I jo Pasal 65 ayat I dan 2 KUHP, juga pasal 80 ayat 3 nomor 35 tahun 2014 seperti yang dituntut JPU.

“Tuntutannya adalah 10 tahun, sesuai dakwaan yang didakwakan JPU,” jelas  Eko.

Sementara itu, lima pelaku yang masih berstatus tersangka lainnya,  masih dalam proses pelengkapan berkas.

Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu (04/05/2016), dengan acara sidang pembelaan terdakwa (Pledoi). (vai)

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...