Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Berawal dari informasi masyarakat, sebuah kedai tuak di Sambirejo, Selupu Rejang digerebek oleh Polres Rejang Lebong. Dari penggerebekan itu, petugas menyita ratusan liter tuak karena tidak dilengkapi dengan izin resmi dari BPOM.
Selain itu, petugas juga mengamankan pemilik kedai, Fa (56) dan 6 unit motor milik pelanggan yang tidak dilengkapi surat menyurat lengkap.Penggerebekan ini dilakukan pada hari Kamis (5/3/2015) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
“Laporan awal, diduga tempat ini sering dijadikan tempat perjudian bahkan prostitusi. Namun, saat kita grebek sedang tidak ada perjudian dan prostitusi tersebut.” Jelas Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto didampingi Kabag Ops Kompol Rusdi.
Selanjutnya, ketika dilakukan pemeriksaan, kedai tersebut tidak memiliki izin operasi. Ditambah lagi, untuk minuman yang dijual, tidak disertai izin dari BPOM. Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan pada kendaraan motor milik para pelanggan. Hasilnya, ditemukan enam sepeda motor yang tidak disertai surat menyurat.
“Lalu, kami amankan semua, pemilik kedai, ratusan liter tuak dan beberapa motor yang tidak dilengkapi surat-menyurat,”lanjut Rusdi.
Sepeda motor yang diamankan tersebut antara lain, motor jenis Yamaha Bison nopol BD 4306 KK, viar nopol BD 6291 KJ, yamaha King nopol BD 3418 KL, Honda Revo nopol BG 4688 GJ, honda revo nopol BG 5463 NU dan honda revo nopol BG 4305 GJ.
Saat penggeledahan, para pengunjung sedang asyik bermain gaple namun tidak menggunakan taruhan apapun. Rusdi menambahkan, penggerebekan tersebut merupakan kelanjutan dari Operasi Bina Kusuma yang sudah digelar sejak beberapa waktu yang lalu.(vai)