Kamis, April 18, 2024

Pemilik Trawl di Bengkulu Dibatasi Hingga September

Setelah pemilik kapal alat tangkap trawl (pukat harimau) Ali Sukur menandatangani kesepakatan dengan Danlanal Bengkulu Letkol Laut. Gandawilaga melalui Kal Lettu Laut. Hasral, TNI Angkatan Laut Bengkulu melepas KM Maju Jaya GT 5 beserta 3 orang ABK Amrin Silalahi selaku Nahkoda, Timbul Tampubolon dan Samsudin selaku anggota, Sabtu (07/03/2015)
Setelah pemilik kapal alat tangkap trawl (pukat harimau) Ali Sukur menandatangani kesepakatan dengan Danlanal Bengkulu Letkol Laut. Gandawilaga melalui Kal Lettu Laut. Hasral, TNI Angkatan Laut Bengkulu melepas KM Maju Jaya GT 5 beserta 3 orang ABK Amrin Silalahi selaku Nahkoda, Timbul Tampubolon dan Samsudin selaku anggota, Sabtu (07/03/2015)

kupasbengkulu.com – Plt Sekda Pemprov Bengkulu, Sumardi, menegaskan pemerintah memberikan batas waktu hingga September 2015 nelayan pengguna trawl atau pukat harimau di daerah itu untuk mengganti alat tangkap.

“Ada ratusan nelayan pengguna trawl di Bengkulu, namun trawl mini. Sesungguhnya mereka adalah nelayan kecil, bukan pengusaha, jika ditindak secara tegas mereka rakyat kecil, dibiarkan tentu merusak, dan kita berikan mereka batas waktu untuk ganti alat tangkap,” kata Sumardi, Senin (13/4/2015).

Dia mengatakan, pengguna trawl di Bengkulu pada prinsipnya nelayan kecil yang bekerja melaut untuk bertahan hidup, sementara kekuatan kapal mereka hanya 5 GT ke bawah.

“Sementara untuk kapal berkekuatan 5 GT ke atas memang telah dilarang, jika ketahuan gunakan trawl untuk 5 GT ke atas maka kita tindak secara hukum,” kata Sumardi.

Terhadap kebijakan tersebut, Pemprov Bengkulu telah berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, termasuk perjanjian dengan para nelayan tersebut yang menyebutkan terhitung Oktober 2015 mereka tak lagi menggunakan trawl.

Di Bengkulu, konflik antar-nelayan pengguna trawl dengan nelayan tak menggunakan trawl cukup tinggi. Konflik besar pernah pecah mengakibatkan para nelayan marah dan membakar kapal yang menggunakan alat tangkap trawl.

Pemerintah akhirnya memutuskan kebijakan agar trawl dilarang. Namun, keputusan tersebut justru memicu persoalan ekonomi selanjutnya, mengingat para pengguna trawl tersebut merupakan nelayan kecil bukan skala besar.

“Di Bengkulu ini, pengguna trawl itu ternyata nelayan kecil juga jumlah mereka ratusan kepala keluarga yang terpusat di satu perkampungan nelayan dalam Kota Bengkulu,” ujar Sumardi.

Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah tak bisa serta merta menjalankan aturan hukum secara tegas bagi nelayan pengguna trawl di Bengkulu kecuali memberikan batas waktu agar para nelayan menghentikan penangkapan ikan gunakan trawl.

kompas.com

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...