Kupasbengkulu.com, Kepahiang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang akan menindaklanjuti sejumlah temuan administrasi sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap LKPD Pemkab Kepahiang tahun anggaran 2016. Sesuai rekomendasi BPK, temuan akan dituntaskan dalam 60 hari.
“Temuan berupa kesalahan administrasi, bukan di fisik bangunan. Kesalahan dimaksud, ada bendahara sebelumnya yang tak setor pajak, dan juga ada yang tak jelas dalam penggunaan anggaran perawatan kendaraan dinas. Kemudian pembelian ATK yang tak tertata baik,” terang Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid, Jumat (02/06/2017).
Temuan administrasi yang menyebabkan Pemkab Kepahiang meraih predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) itu, akan ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
“Kita optimis persoalan ini bisa diselesaikan, kekeliruan di sejumlah OPD saja, harus tuntas dalam 60 hari ke depan,” ujarnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang, Zamzami Zubir dalam menyikapi DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK, mengatakan eksekutif konsisten menindaklanjuti temuan.
“Temuan kita tindaklanjuti, Pansus akan ada rekomendasi tambahan,” singkatnya.(slo)