Sabtu, April 20, 2024

Pemkab Kepahiang Tunggu Juknis Gaji 13 dan 14

Sekda Kepahiang
Sekda Kepahiang

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Pembayaran gaji 13 dan 14 yang biasa disebut tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di lingkungan Pemkab Kepahiang, hingga saat ini juga belum bisa dipastikan. Pemkab Kepahiang masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Menteri Keuangan.

“Gaji 13 dan 14 baru bisa dibayarkan setelah kita mendapat juknis dari pemerintah pusat. Soal dana sudah dialokasikan,” sampai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kepahiang, Hazairin A Kadir, Senin (20/06/2016).

Meski demikian, Hazairin memperkirakan gaji 13 dan 14 akan dibayarkan sebelum libur Idul Fitri 1437 H.

“Untuk perkiraan saja, gaji itu akan dibayarkan sebelum libur lebaran. Tapi pastinya setelah ada SE,” ujarnya.

Sebelum pemerintah pusat menyampaikan SE, lanjut Hazairin, terlebih dahulu akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait penyaluran gaji 13 dan 14.

“Kita berharap SE itu bisa disampaikan segera,” singkatnya. (slo)

Related

Semangat Warga Makmurkan Masjid Diapresiasi Gubernur Rohidin

Kupas News, Kepahiang - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengapresiasi...

Janda Miliki Anak Sakit di Kepahiang Terima Bantuan Bedah Rumah

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat melakukan peletakan batu pertama...

Polres Kepahiang Tangkap 3 Orang Pengedar Uang Palsu

Kupas News, Kepahiang - Tiga orang tersangka pengedar uang...

1,8 Juta Raib Usai Dijanjikan Jadi Agen Es Krim

Kupas News, Kepahiang – Team Elang Jupi Sat Reskrim...

Palsukan Facebook Sekda Kepahiang, ASN Dimintai Uang

Kupasbengkulu.com, Kepahiang - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Zamzami...