Rejang Lebong, Kupasbengkulu.com-Ada 20 Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Rejang Lebong akan dihapuskan.
Perda tersebut sebelumnya menjadi pertentangan, lantaran berlawanan dengan Undang-Undang (UU).
Rencana itu dibenarkan Assisten I Bupati Rejang Lebong, Eddy Prawisnu, Jumat (17/6/2016). “Dari evaluasi yang dilakukan Pemkab Rejang Lebong, 20 Perda tersebut diusulkan untuk dihapuskan,” jelas Eddy.
Empat dari 20 Perda tersebut sudah disetujui DPRD kabupaten untuk dihapuskan. Diantaranya, Perda Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pertambangan Rakyat. Perda Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya cetak KTP dan Akta Catatan Sipil. Perda Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Penetapan Urusan wajib dan Urusan Pilihan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rejang Lebong, diusulkan untuk diganti.
Itu termasuk Perda Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, juga diusulkan untuk dirubah. Selebihnya akan diusulkan kembali untuk dilakukan penghapusan, pergantian atau diubah.
“Ada 9 Perda lagi yang baru diusulkan untuk dihapuskan,” kata Eddy.
Sembilan Perda tersebut adalah Perda Nomor 27 tahun 2002 Tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik. Perda Nomor 38 Tahun 2002 Tentang Peraturan Desa. Perda Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Kerjasama Desa.
Perda Nomor 27 tahun 2006 Tentang Keuangan Desa. Perda Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perda Nomor 4 tahun 2009 tentang Perubahan Pertama. Perda Nomor 27 Tahun 2006 Tentang Keuangan Desa, Perda Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Selanjutnya adalah Perda Nomor 12 tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, Perda Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pertambangan Rakyat. (vai)