Rabu, April 24, 2024

Pemkab Rejang Lebong Klaim, Tak Ada Perda Penghambat Investasi

perda
Rejang Lebong, Kupasbengkulu.com- Assisten I Bupati Rejang Lebong, Eddy Prawisnu menyebutkan, Peraturan Daerah (Perda) di kabupaten tidak termasuk diantara 3.143 Perda bermasalah.

Sebelumnya, sesuai instruksi Presiden RI, Joko Widodo, sebanyak 3.143 Perda diseluruh Indonesia harus dihapus. Sebab, Perda yang dimaksud dianggap sebagai penghambat investasi di daerah.

“Tidak ada Perda di Rejanglebong yang dinilai menghambat investasi, juga tidak ada didalam daftar 3.143 Perda tersebut,” jelas Eddy.

Sebelumnya, sempat ada 20 Perda di Kabupaten Rejang Lebong ini yang dihapus. Namun, seperti diwartakan sebelumnya, penyebab dihapusnya 20 Perda tersebut,  karena bertentangan dengan perundang-Undangan yang lebih tinggi.

“Penghapusan tersebut murni karena bertentangan dengan UU diatasnya, bukan karena termasuk dalam 3.143 Perda tersebut,” pungkas Eddy. (vai)

Related

Perayaan HUT Rejang Lebong ke-143 Diakhiri Prosesi Adat Pancung Tebu

Kupas News, Rejang Lebong - Prosesi adat Pancung Tebu...

Hari Pertama Kerja, Gubernur Rohidin Berkantor di Rejang Lebong

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat memberikan arahan kepada pegawai...

Polisi Tangkap Pria 43 Tahun Kasus Percobaan Pemerkosaan

Kupas News, Rejang Lebong - Aparat kepolisian berhasil mengamankan...

Patroli Presisi Polres Rejang Lebong Sisir Kawasan Rawan Kiriminalitas

Kupas News, Rejang Lebong – Team Patroli Motor Presisi...

Pemkab Rejang Lebong Hibah Lahan untuk Pembangunan RS Bhayangkara

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Agung saat melakukan penandatangan penyerahan...