Rejang Lebong, Kupasbengkulu.com- Assisten I Bupati Rejang Lebong, Eddy Prawisnu menyebutkan, Peraturan Daerah (Perda) di kabupaten tidak termasuk diantara 3.143 Perda bermasalah.
Sebelumnya, sesuai instruksi Presiden RI, Joko Widodo, sebanyak 3.143 Perda diseluruh Indonesia harus dihapus. Sebab, Perda yang dimaksud dianggap sebagai penghambat investasi di daerah.
“Tidak ada Perda di Rejanglebong yang dinilai menghambat investasi, juga tidak ada didalam daftar 3.143 Perda tersebut,” jelas Eddy.
Sebelumnya, sempat ada 20 Perda di Kabupaten Rejang Lebong ini yang dihapus. Namun, seperti diwartakan sebelumnya, penyebab dihapusnya 20 Perda tersebut, karena bertentangan dengan perundang-Undangan yang lebih tinggi.
“Penghapusan tersebut murni karena bertentangan dengan UU diatasnya, bukan karena termasuk dalam 3.143 Perda tersebut,” pungkas Eddy. (vai)