Kamis, Juli 10, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaHEADLINEPemkot Bengkulu Siap Gugat RSMY

Pemkot Bengkulu Siap Gugat RSMY

illustrasi
illustrasi

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Berdasarkan data dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu mulai dari tahun 2012 hingga akhir Juni tahun 2015 saat ini, RSMY tidak pernah membayar pajak parkir terhadap Pemerintah Kota Bengkulu yang nilainya mencapai ratusan juta.

“Sejak tahun 2012 hingga tahun 2015 ini data yang kita pegang mereka belum ada satu sen pun membayar pajak parkir. Makanya saat ini nilai tunggakan pajak parkirnya mencapai ratusan juta,” kata Kepala DPPKA Kota Bengkulu, M. Sofyan.

Menurut Sofyan, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat teguran kepada pihak manajemen RSMY untuk segera membayar pajak parkir yang sudah menunggak hingga bertahun-tahun lamanya tersebut. Pasalnya tunggakan pajak tersebut mempengaruhi dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota.

“Dalam jawabannya mereka malah minta toleransi untuk meringankan pembayaran pajak itu. Tapi kita tidak bisa seenaknya saja memberikan kewenangan itu. Karena pembayaran pajak itu juga berdasarkan aturan yang ada bukan sembarangan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melayangkan surat terakhir untuk ketiga kalinya. Namun jika pihak manajemen tidak mengubris surat dari DPPKA terkait tunggakan pajak parkir tersebut, maka dengan jalan lain pihaknya akan mengambil sikap tegas.

“Sejauh ini kita lihat mereka tidak terbuka dengan kita, makanya jika tidak ada etikad baik dari mereka bisa saja akan di bawa proses hukum,” tegasnya.

Lanjutnya, sebenarnya pihak RSMY bisa membayar pajak parkir secara rutin jika serius dan ada niat untuk membayarnya. “Karena lihat sendiri kendaraan yang masuk itu jumlahnya bisa capai ribuan. Artinya untuk membayar pajak yang hanya 10 persen itu bisa saja dilakukan,” ujarnya.(dex)