Beranda DAERAH BENGKULU Pemkot Bentuk Tim Penilai Harga Lahan SDN 62

Pemkot Bentuk Tim Penilai Harga Lahan SDN 62

kupasbengkulu.com – Usai melakukan pengukuran ulang lahan SDN 62 Kota bersama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota, Pemda Kota akan membentuk Tim Penilai Harga, seperti diungkapkan Asisten I Setda Kota, Dra. Rosmidar, Rabu (5/3/2014).

Hal itu dilakukan sebagai upaya tindak lanjut gugatan pihak yang mengaku ahli waris pemilik lahan perihal ganti rugi. Tidak tanggung-tanggung, pihak ahli waris mengajukan ganti rugi sebesar Rp 5,6 miliar untuk lahan yang ditaksir seluas 5.638 M2 itu.

“Setelah mengetahui luas lahan keseluruhan, Senin nanti kami akan membentuk tim independen penilai harga. Nanti akan ada pengkajian tentang Pajak Bumi dan Bangunan, termasuk harga lahan yang berlaku di pasaran saat ini,” ungkap Rosmidar.

Sementara, Fisahri selaku pihak yang mengaku ahli waris mengatakan harga penawaran sebesar Rp 5,6 miliar itu masih dapat dikurangi. Namun jika Pemda Kota hanya mampu memberikan ganti rugi Rp 500 juta, maka pihaknya menolak memberikan lahan tersebut.

“Harga yang berlaku saat ini sebesar Rp 1 juta/M2, maka kami pakai harga itu sehingga dapatlah angkat Rp 5,6 miliar. Jika menurut pemda jumlah tersebut terlalu tinggi silakan sampaikan penawaran, mereka beraninya berapa?” ujar Fisahri.

“Tapi kalau ganti lahan hanya Rp 500 juta, kami selaku ahli waris tidak bisa melepas lahan itu. Karena lahan tersebut cukup luas, tadi sudah dilihat sendiri kan, selain sekolah ada juga perumahan guru disana,” pungkas Fisahri.

Saat ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu masih melakukan penyelidikan terhadap lahan sengketa tersebut dan belum ada keputusan siapa pemilik pemilik sah lahan tersebut. (beb)

Exit mobile version