Kamis, April 18, 2024

Pemkot Dideadline Dua Hari, Ahli Waris Ancam Robohkan Bangunan

Fisyahri
Salah seorang ahli waris marah ketika segel di SDN 62 Kota Bengkulu kembali dibuka, Jumat (15/8/2014)

kupasbengkulu.com – Hanya berselang beberapa menit setelah segel berhasil dibuka oleh Satpol PP dan wali murid, ahli waris, Fisyahri langsung mendatangi sekolah tersebut.

”Siapa yang bertanggung jawab atas pembongkaran ini?,” tanya Fisyahri kepada ratusan orang yang masih berada di lokasi tersebut, Jumat (15/8/2014).

(Baca juga : Segel SDN 62 Dibongkar Satpol dan Wali Murid, Ada Teriakan Hidup Satpol)

Semuanya tampak ragu menjawab. Tak jauh dari situ, ada Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kota Bengkulu, Gianto yang langsung ditemui Fisyahri.

Perdebatan pun langsung terjadi di antara keduanya. Diungkapkan Gianto, dirinya hanya menjamin keberlangsungan pendidikan di Kota Bengkulu. Adanya penyegelan berulang kali ini mengakibatkan, ratusan murid tak dapat mengikuti pelajaran dengan baik.

”Tugas saya hanya melindungi hak anak-anak ini untuk bersekolah pak. Kalau disegel terus, bagaimana mereka bisa belajar. Jalan satu-satunya segel ini harus dibuka,” tegas Gianto.

Pernyataan Gianto langsung ditanggapi oleh Fisyahri. Menurutnya, permasalahan ini hanya bisa diselesaikan walikota sebagai penentu kebijakan. Jika mereka yang hanya berstatus pegawai di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot), yang turun tangan menyelesaikan masalah ini, nantinya malah akan berpengaruh pada jabatan atau posisi mereka di kemudian hari.

”Kami hanya mau Helmi Hasan yang selesaikan masalah ini.  Sandiwara saja bilang mau diselesaikan. yang bisa menyelesaikan ini hanya Walikota. Siapa yang berani janji ini selesai? Cuma Helmi Hasan,” tanya Fisyahri dengan nada kesal.

Fisyahri juga mengungkapkan, pihaknya sudah tiga kali dijanjikan bahwa pembayaran lahan ini akan dianggarkan dalam APBD-P. Namun, tak juga dilaksanakan pemerintah. Selain itu, pihak pemerintah menurutnya tidak mempunyai etikad baik untuk menyelesaikan masalah ini dengan ahli waris.

”Undang kami sebagai pemilik, kita duduk bersama selesaikan masalah ini. Tiga kali pemerintah menjanjikan di APBD-P tapi semuanya bohong. Tidak mungkin pemerintah tidak punya anggaran untuk membayar lahan ini. Jangankan 5 Miliar, kalian bayar Rp 3 Miliar juga saya terima, asal kita ketemu langsung dan selesaikan masalah ini,” ajak Fisyahri.

Fisyahri mengatakan, pihaknya memberikan waktu dua hari kepada pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini, jika tidak pihaknya akan menyegel kembali bahkan merobohkan bangunan sekolah.

”Kami beri tempo waktu dua hari kepada walikota. Jika tidak, kami akan segel kembali bahkan akan kami robohkan karena kami anggap sekolah ini bangunan liar di lahan kami. Pihak Pemkot dan Satpol PP juga akan kami laporkan atas tuduhan pengrusakan,” tandas Fisyahri.(val)

Related

Pendaftaran Lelang Jabatan 3 Kepala OPD Pemda Lebong Kembali Diperpanjang

Pendaftaran Lelang Jabatan 3 Kepala OPD Pemda Lebong Kembali...

Dua Sahabat Bang Ken Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub

Dua Sahabat Bang Ken Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub ...

Sungai Ulu Kungkai Meluap, Fasilitas Desa Wisata Arang Sapat Rusak Parah

Sungai Ulu Kungkai Meluap, Fasilitas Desa Wisata Arang Sapat...

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis ...

Tahun Ini Kasus DBD di Seluma Alami Peningkatan, Begini Imbauan Dinkes

Tahun Ini Kasus DBD di Seluma Alami Peningkatan, Begini...