Rabu, Juli 2, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaDAERAHBENGKULUPemkot Minta Ustadz Syakirin Hentikan Provokasi

Pemkot Minta Ustadz Syakirin Hentikan Provokasi

Ustadz Syakirin
Ustadz Syakirin

kupasbengkulu.com – Beredar kabar koordinator aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Gerakan Komunitas Bengkulu Membangun (GKBM) DPP Provinsi Bengkulu, Ustadz Syakirin, diamankan pihak kepolisian akibat terbukti menyebarkan surat ajakan demonstrasi yang diduga mengandung isu sara (suku, agama, ras, antar golongan). Oleh karena itu, aksi demonstrasi yang rencananya digelar hari ini, Selasa (03/06/2014) gagal dilaksanakan.

Menanggapi hal tersebut, Kabag Humas Pemkot, Dr. Salahuddin Yahya mengungkapkan keprihatinannya atas tindakan Ustadz Syakirin. Menurutnya tindakan ini sangatlah provokatif dan intimidatif terhadap walikota Bengkulu, Helmi Hasan.

“Tentunya mewakili Pemerintah Kota Bengkulu sangat prihatin terhadap tindakan yang dilakukan oknum, dalam hal ini Ust. Syakirin. Sebaiknya yang seperti itu jangan diteruskan karena hanya akan berpotensi memecah belah warga dan merusak sendi-sendi persatuan dan kesatuan yang selama ini kita bina bersama,” ungkap Salahuddin.

Terkait salat berhadiah yang menjadi isu utama rencana demonstrasi, Salahuddin menilai tak ada kaitannya yang membuat isu tersebut harus dibesar-besarkan. Pemberian hadiah hanyalah sebagai stimulus yang sifatnya motivasional.

“Orang yang datang salat juga tetap menjalankan salat sebagaimana mestinya. Raka’atnya tetap empat, tidak ada berubah menjadi tiga. Semua masih seperti biasa, bahkan ditambah dengan kegiatan-kegiatan yang sifatnya edukasi keagamaan. Nah, itu kan keuntungan bagi masyarakat,” lanjutnya.

Salahuddin berharap kepada penegak hukum yang sedang melakukan pemeriksaan kepada Ustadz Syakirin agar bertindak tegas apabila dalam pemeriksaan tersebut mengandung unsur-unsur pidana.

“Kepada penegak hukum, jika benar memang ada unsur-unsur pidana seperti unsur sara yang dibicarakan, agar bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (val)