Kamis, April 18, 2024

Pemkot Ragukan Ahli Waris Lahan SDN 62

Sekda Kota Bengkulu, Drs. H. Yadi, MM.
Sekda Kota Bengkulu, Drs. H. Yadi, MM.

kupasbengkulu.com – Pihak ahli waris lahan SDN 62 Kota Bengkulu, Sabtu (01/03/2014), mendatangi Kantor Walikota untuk melakukan hearing terkait kejelasan ganti rugi lahan. Pertemuan dilakukan di ruang kerja Sekda Kota, Drs. H. Yadi, MM, dihadiri Kapolres, Kasat Reskrim, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, lima orang ahli waris, serta beberapa pihak terkait termasuk Camat dan Lurah.

“Pada prinsipnya ahli waris meminta kejelasan berapa besar pembayaran ganti rugi dan kapan pembayaran dilakukan,” ujar Yadi.

Sejauh ini kasus sengketa lahan SDN 62 seluas lebih dari 5.000 meter persegi ini masih ditangani pihak Polda Bengkulu. Pemeritah Kota Bengkulu, berdasarkan hasil penyelidikan Inspektorat, meragukan nama pemilik atau ahli waris lahan tersebut. Seperti diketahui, pemilik lahan SDN 62 tersebut awalnya bernama Sarinah, kemudian tahun 2008 beralih pada Atiyah.

“Temuan Inspektorat ini akan kami serahkan secara resmi ke Kapolda, dan nantinya Polda sesuai bidang dan wewenangnya akan menindaklanjuti laporan dari ahli waris. Pemerintah kota sudah siap membayar ganti rugi jika sudah pasti siapa ahli waris lahan ini,” tambah Yadi.

Sebelumnya dalam APBD 2014 sudah dianggarkan Rp 500 juta untuk pembayaran ganti rugi lahan, sedangkan pihak ahli waris menuntut pembayaran hingga Rp 5 miliar.

“Angka pembayaran belum tahu, karena akan ada tim penilai harga dari Badan Lelang Negara yang akan menentukan harga lahan tersebut. Berapa pun harga yang ditetapkan nanti, pemerintah kota siap membayar,” ucapnya.

“Kita akan selesaikan secepatnya, kalau bisa tahun ini semua beres karena sudah ada tim yang ditunjuk. Jika nanti ternyata pembayaran lebih dari Rp 500 juta, maka akan dianggarkan dalam APBD-P,” katanya lagi.

Dijelaskan Yadi, bahwa Kapolres sudah meminta juga kepada pihak ahli waris agar masalah ini diselesaikan secara damai. Tidak ada lagi aksi penyegelan sekolah, karena ini untuk kepentingan masyarakat umum yang lebih tinggi dari kepentingan pribadi.

“Kapolres mengatakan ke pihak ahli waris agar tidak melakukan penyegelan lagi, karena sekolah ini untuk belajar. Yang jelas sudah ada pernyataan dari pemerintah kota untuk membayar secepatnya. Tinggal menunggu kepastian saja,” tandas Yadi. (val)

Related

Pendaftaran Lelang Jabatan 3 Kepala OPD Pemda Lebong Kembali Diperpanjang

Pendaftaran Lelang Jabatan 3 Kepala OPD Pemda Lebong Kembali...

Dua Sahabat Bang Ken Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub

Dua Sahabat Bang Ken Ambil Formulir Pendaftaran Cawagub ...

Sungai Ulu Kungkai Meluap, Fasilitas Desa Wisata Arang Sapat Rusak Parah

Sungai Ulu Kungkai Meluap, Fasilitas Desa Wisata Arang Sapat...

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis

Hasil Monev Penanganan Banjir Lebong Keluarkan 10 Arahan Strategis ...

Tahun Ini Kasus DBD di Seluma Alami Peningkatan, Begini Imbauan Dinkes

Tahun Ini Kasus DBD di Seluma Alami Peningkatan, Begini...