kupasbengkulu.com – Kepala Bagian Pemantauan dan Evaluasi Program Dan Anggaran, Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) RI, Harry Sukamto, SE mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mesti memiliki Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sakit) 80 persen dan Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instasi Pemerintah (Lakip) 20 persen.
”KemenPAN-RB sudah menerapkan SAKIT dan LAKIP di setiap Provinsi di Indonesia. Tujuannya untuk meningkatkan kinerja di lingkungan Pemerintah Provinsi,” kata Harry, usai rapat fasilitas penguatan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah kita wujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan akuntabel menuju reformasi birokrasi di pemerintah Provinsi Bengkulu, di aula Pola Bappeda Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Bengkulu, Selasa (24/6/2014).
Harry menambahkan, penerapan Sakit dan Lakip di Indonesia yang telah mendapatkan nilai B, baru beberapa provinsi. Seperti, Yogyakarta, Kalimantan dan Sulawesi. Sementara provinsi lainnya masih bernilai C dan CC. Untuk Provinsi Bengkulu, kata dia, mesti adanya perbaikan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang telah disusun. Dalam penilaian Sakit dan Lakip, terang dia, KemenPAN-RB mengambil, 3 instansi sebagai contoh, yakni Inspektorat, Biro Keuangan dan Bappeda Provinsi Bengkulu.
”Ada provinsi yang sudah mendapatkan nilai B, kalau Bengkulu masih akan dinilai,” demikian Harry.(gie)