Kota Bengkulu, Kupasbengkulu.com– Kandasnya upaya Pra Peradilan yang diajukan penasehat hukum tersangka Hr, mantan Kadis PU Kabupaten Seluma, Merry Agustin SH, kini tinggal menunggu proses peradilan saja.
Mencuatnya kasus proyek pembangunan Jalan Desa Nanti Agung, Dusun Baru ini, kini memicu pertanyaan besar atas alat bukti dari Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Ini dikatakan Merry Agustin SH yang meminta, agar pihak penyidik mengkaji alat bukti pendukung, atas penahanan tersangka Hr.
Apalagi dalam pelaksanaannya, proyek sudah sepenuhnya diserahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang saat itu ditunjuk adalah Sekretaris Dinas PU Seluma.
Sementaraitu, Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno mengatakan, sejauh ini tim penyidik sudah melakukan kinerja yang benar. Selain itu, hasil audit dari BPK-pun sudah jelas.
“Yang jelas, penyidik sudah menahan. Berarti ada alat buktinya yang cukup, sesuai pasal 184 ayat 1 KUHAP. Tugas Polri memenuhi alat bukti dalam pengadilan. Mana berani orang mau ditahan, kalau tidak ada alat bukti. Nanti kita lihat saja dalam pengadilan,” tegas Sudarno, Rabu (27’/04.2016)
Polda Bengkulu mencium adanya anggaran proyek APBN Tahun 2013 senilai Rp 1,2 Miliar. Penyidik mensinyalir, ada pengurangan volume pekerjaan serta kelebihan bayar.
Tersangka Hr juga dinilai bertanggungjawab, karena menyetujui kelebihan pembayaran tersebut. Selain itu, penyidik juga mengindikasikan, jika spesifikasi pekerjaan tidak sesuai dengan fisik bangunan yang selesai dikerjakan. (bro)