Kepahiang, kupasbengkulu.com – Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Kepahiang meminta kepada warga tidak melalukan penambangan batu akik ke dalam kawasan Hutan Lindung (HL) tanpa prosedur yang telah ditetapkan Pemerintah.
“Penambangan batu akik ke dalam kawasan HL itu jelas dilarang. Jika eksploitasi itu dibiarkan secara terus menerus, bisa merusak hutan lindung kita yang ada di Kepahiang,” kata Kepala Dishutbun Kabupaten Kepahiang, Ris Irianto melalui Kabid Pengelolaan, Yudi Riswanda.
Permintaan atau peringatan bagi warga melakukan penambangan, atas informasi penambangan batu akik yang sudah memasuki kawasan HL Bukit Daun, Register V, seperti di wilayah Desa Bayung, Kandang dan Kelurahan Dusun Kepahiang.
“Sesuai dengan UU No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, maka tidak ada alasan untuk penambangan batu akik ke kawasan HL,” tegas Yudi.
Sehubungan dengan informasi penambangan batu akik tersebut, Dishutbun akan menggelar patroli di kawasan HL di Kabupaten Kepahiang, khususnya yang menjadi lokasi penambangan. ” Kita akan menindak setiap warga yang masih melakukan penambangan ke dalam kawasan HL,” tegas Yudi lagi.(slo)