kupasbengkulu.com – Diduga mencuri 11 Tandan Buah Segar (TBS) milik PT. Sanabi Indah Lestari, pelaku berinisial, Bg bersama rekannya dilaporkan ke Mapolda Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP. Joko Suprayitno melalui Kasubdit Penmas Bid Humas Kompol. Mulyadi membenarkan, laporan tindak pidana dugaan pencurian, Senin (11/8/2014), sekitar pukul 17.32 WIB.
”Kita menerima laporan pada hari yang sama, setelah sejam kejadian terjadi,” kata Mulyadi, Selasa (12/8/2014).
Tindak pidana pencurian tersebut, lanjut Mulyadi, dilaporkan oleh salah seorang petugas keamanan PT. Sanabi Indah Lestari, A Yani (31), warga Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. Saat kejadian tersebut, oleh pihak korban dimana pelaku telah mengambil 11 TBS.
Atas kejadian tersebut PT. Sanabi Indah Lestari, merugi hingga Rp 1,5 juta. Berdasarkan laporan tersebut, polisi masih menyelidiki terhadap kasus pencurian, yang diduga lebih dari satu orang tersebut.
”Kasus ini akan kita tindaklanjuti,” pungkas Mulyadi.(dex)