Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Zainal Arifin (43) ayah dari Da (17) salah seorang dari tujuh pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, hanya tertunduk ketika vonis dijatuhkan oleh majelis hakim pada anaknya, Selasa (10/5/2016) di Pengadilan Negeri (PN) Curup.
Dimata Zainal, anaknya tidak bersalah. Bahkan, hingga vonis dijatuhkan, ia masih mengelak kalau anaknya disebut sebagai salah satu pelaku tindakan tersebut. Pada hari kejadian itu, kata Zainal, anaknya bersama ibunya pergi ke kebun untuk memanen kopi.
Perjalanan dari rumah menuju ke kebun kopi tersebut ditempuh dengan waktu sekitar 2 jam jalan kaki. Da alias Ja berangkat bersama ibunya dari pukul 09.00 WIB pagi dan sampai di kebun sekitar pukul 11.00 WIB.
“Tanya sama ibunya, ia berada di kebun dari pukul 11.00 hingga 14.00 WIB, perjalanan pulang sehingga anak saya dan ibunya tiba di rumah pada pukul 16.00 WIB,” kata Zainal.
Tiba-tiba, beberapa waktu kemudian, tepatnya hari Jumat tanggal 8 April 2016, RT dan petugas kepolisian menyambangi rumahnya.
Katanya, lanjut Zainal, anaknya mau dimintai keterangan, lantaran jarak rumahnya dekat dengan lokasi kejadian.
“Tapi, saya tidak tahu, ternyata anak saya malah ditetapkan pelaku,” katanya.
Ia berharap, hukum dapat membuka mata lebar-lebar dan melihat kejadain ini lebih jeli. Namun, apa boleh buat, lanjut Zainal, anaknya sudah divonis bersalah dan akan dihukum selama 10 tahun penjara ditambah hukuman sosial selama 6 bulan.
“Saya berharap ada keajaiban,” tutupnya.(vai)